Perusahaan yang Berkelanjutan

Struktur Komite CSR

Struktur Komite CSR

Perusahaan memiliki Task Force CSR dan SDG Program sebagai fungsi dari Komite CSR ditunjuk oleh Dewan Direksi (BOD) dan dipimpin oleh stearing komite setingkat Direktur. Secara
operasional komitee ini melibatkan dan berkoordinasi beberapa fungsi dari organisasi secara keseluruhan dalam menjalankan seemua program kerjanya yang berhubungan dengan CSR dan hal terkait tata kelola keberlanjutan Perusahaan. Fungsi Komite CSR ini berada di bawah lingkup
Direktorat HR dan GA yang memiliki perwakilan dalam Dewan Direksi.


Kewenangan Komite CSR

Komite CSR mendapat kewenangan dari BOD untuk meninjau aktivitas bisnis dalam kaitannya dengan CSR. Komite mempunyai kewenangan untuk mencari informasi yang dibutuhkan dari anggota BOD dan semua karyawan diharapkan untuk bekerjasama memenuhi persyaratan atau ketentuan yang diajukan oleh Komite. Komite mendapat kewenangan dari BOD, dengan menggunakan biaya Perusahaan yang sewajarnya, untuk mendapatkan saran dari ahli CSR yang independen dan menjamin kehadiran pihak
luar yang memiliki pengalamam dan keahlian relevan jika dianggap perlu. Ketentuan tersebut dapat diubah sewaktuwaktu jika dibutuhkan, dengan persetujuan dari BOD.

Peran dan Tanggung Jawab

Tanggung jawab dan tujuan dari Fungsi Komite CSR sebagai berikut:

  1. Memonitor dan mengkaji efektivitas strategi Perusahaan untuk menyelesaikan dan mengelola isu-isu penting di bidang sosial, lingkungan dan ekonomi.
  2. Bertanggung jawab kepada Anggota Direksi dan memastikan setiap manajer yang ditunjuk mengajukan proposal program CSR tepat waktu untuk dipertimbangkan oleh Komite.
  3. Bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi dan perbaikan program dan Panduan CSR secara berkelanjutan.
  4. Mengakui, menghargai dan mempublikasikan praktik CSR yang baik.
  5. Mengikuti ketentuan bagian audit mengenai saran, dukungan dan pengkajian program CSR.
  6. Bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi dan perbaikan program dan Panduan CSR secara berkesinambungan dan menjadi penasihat BOD untuk semua masalah berkaitan dengan CSR.
  7. Menelaah kebijakan bersama BOD setidaknya setiap 12 bulan untuk memastikan hal itu masih sesuai dan valid.
  8. Implementasi Kebijakan CSR GT dan pengelolaan komitment GT untuk mengalokasikan sumber daya secara konsisten dan berkesinambungan untuk:
    • Berkesinambungan
    • Mewujudkan dan mempertahankan penerapan Panduan CSR GT.
    • Mengalokasikan dana khusus dari anggaran untuk aktivitas dan program CSR.