Dewan Komisaris dan Komisaris Independen
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik GCG yang diterapkan Perusahaan.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS. Calon anggota Dewan Komisaris diputuskan bersama oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, dengan memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris senantiasa berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan, yang terdiri dari:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas.
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. Kep-179/ BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 perihal Peraturan No.IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
- Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.04/2015 Tahun 2015. Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 Tahun 2015. Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/ POJK.04/2014 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
- Piagam Dewan Komisaris
Perusahaan menyadari bahwa peran Dewan Komisaris sangat penting dalam melindungi kepentingan para pemegang saham. Komisaris perusahaan adalah profesional yang independen dengan pengalaman luas dan memiliki pengetahuan dalam berbagai bidang, memahami serta menguasai peraturan perundang-undangan Pasar Modal dan Keuangan.
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi bila diperlukan. Dewan Komisaris berhak untuk mengakses informasi perusahaan secara komprehensif.
Komisaris Independen
Kriteria Komisaris Independen
Susunan anggota Dewan Komisaris terdiri dari 9 (enam) orang anggota dengan 3 (tiga) anggota sebagai Komisaris Independen. Komposisi Komisaris Independen telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisaris Independen merupakan anggota Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan yang dipilih secara transparan dan independen. Beberapa kriteria yang wajib dimiliki oleh Komisaris Independen Perusahaan meliputi:
- Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya
- Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut
- Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dan
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Jabatan Komisaris Independen Perusahaan diemban oleh Bapak Sutanto, Bapak Sunaria Tadjuddin dan Bapak Lim Kee Hong. Dengan demikian, komposisi Dewan Komisaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 dimana jumlah Komisaris Independen minimal sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.