Laporan Dewan Komisaris Selaku Pelaksana Fungsi Nominasi & Remunerasi
Pelaksanaan Fungsi Nominasi
Penilaian kinerja Direksi dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris di setiap awal tahun buku (untuk Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) atau awal periode jabatan (untuk Rencana Jangka Panjang Perusahaan). Penilaian kinerja Direksi secara umum dapat berdasarkan namun tidak terbatas pada hal-hal berikut ini:
- Kinerja Direksi secara kolektif terhadap pencapaian kinerja Perusahaan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran atau kriteria lain yang ditetapkan.
- Kontribusi Direktur secara individual mengacu pada Appointment Agreement dan/atau kriteria lain yang disepakati.
- Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
- Partisipasi aktif dalam rapat dan proses pengambilan keputusan termasuk di dalamnya kemampuan dalam menyampaikan dan memberikan masukan dan solusi mengenai isu strategis dan operasional Perusahaan.
- Kemampuan Direksi dalam mengidentifikasi, mengantisipasi, dan merespon isu dan tren yang beresiko mempengaruhi pencapaian kinerja Perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Evaluasi Kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris yang melakukan fungsi Nominasi & Remunerasi untuk diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pelaksanaan Fungsi Remunerasi
Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh remunerasi yang besarannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris selaku pelaksana fungsi Nominasi dan Remunerasi Perusahaan. Paket remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari honorarium dan bonus, sedangkan bagi para Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan bonus.
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi harus memperhatikan hal-hal berikut:
- kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- prestasi kerja individual
- pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan.